ASPEK HUKUM CYBER LAW DI INDONESIA
Cyber Law merupakan
hukum yang digunakan dalam dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law.
Undang-Undang informasi
dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyber Law digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada
umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagi bukti yang sah dipengadilan. UU ITE
sendiri baru ada di indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 55 pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh
aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di
Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Permasalah yang
terjadi pada cyber Law di Indonesia yakni tentang pelindungan konsumen,
privasi, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain
dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun,
masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Meskipun Indonesia telah memiliki
Undang-undang ITE, namun pada pelaksanaanya masih terdapat banyak cybercrime
yang terjadi seperti cracking, penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
pembobolan passord, electronic banking, penyalahgunaan domain, masalah privaasi
dll.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang
ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi
penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1. Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet.
2. Perjanjian
pembuatan desain home page komersial.
3. Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server.
4. Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet.
5. Pemberian
informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
6. Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu
dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri
di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar