EKONOMI DAN BISNIS DALAM KERANGKA ISLAM
A. Pengertian Bisnis dan ekonomi
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).
B. Etika Bisnis dalam Islam
Secara logika arti dari etika bisnis adalah penerapan etika dalam menjalankan kegiatan suatu bisnis. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Islam sebagai agama yang telah sempurna sudah barang tentu memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tijarah, al-bai’u, tadayantum dan isytara. Rasulullah Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:
1. Kejujuran
2. Keadilan
3. Barang atau produk yang dijual haruslah barang yang halal, baik dari segi dzatnya maupun cara mendapatkannya.
4. Amanah
C. Aktivitas Bisnis yang Dilarang oleh Islam
1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat, sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan.
3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar.
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
B. Tujuan bisnis dan Keuntungan Bisnis maupun Keuntungan Ekonomis
a) Profit (keuntungan)
b) Mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan
c) Pertumbuhan perusahaan
d) Tanggung jawab social
e) Dan yang terpenting sesuai dengan sariat islam.
Keuntungan bisnis merupakan selisih antara pendapatan (penghasilan) dengan pengeluaran (biaya-biaya). Kesuksesan organisasi bisnis dalam menghasilakan keuntungan karena produk dan jasa mereka secara efektif memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen.
Keuntungan ekonomis adalah sisa usaha setelah pengeluaran actual dan biaya peluang dikurangi dari pendapatan, yang dimaksut biaya pelang adalah biaya pemilihan untuk menggunakan sumberdaya untuk satu tujuan sementara mengorbankan alternative terbaik lainya ekonominya bagi pemberdayaan ekonominya tersebut.
KONSEP KONSEP FILSAFAT ETIKA ISLAM
1. Keesaan
Konsep keesaan yang menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbda-beda dalam kehidupan seorang Muslim. : ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan. Konsep kesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang Muslim.
Penerapan konsep keesaan dalam etika bisnis
Dalam penerapan konsep ini, seorang Muslim tidak akan :
a. Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapa pun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelmin, ataupun agama.
b. Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepda allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimana pun apakah itu ia masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehdupanya, ia akan selalu merasa bahagia.
c. Menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus di pergunakan secara bijaksana.
2. Keseimbangan
Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakter dinamik yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupanya.
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
Prinsip keseimbangan atau kesetaran berlaku baik secara harfiah maupun kias dalamdunia bisnis. Sangat menarik untuk mengetahui bahwa makna lain kata ‘adl adalah keadilan dan kesetaraan. Sebuah transaksi yang seimbang adalah juga setara dengan adil.
3. Kehendak Bebas
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupanya sendiri manakala Allah SWT menurunkannya kebumi. Tidak seperti halnya ciptaan allah swt yang lain dialam semesta, ia dapat memilih prilaku etis ataupun tidak etis yang akan ia jalankan.
Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang Muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
4. Tanggung Jawab
Allah swt menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan seseorang. Islam adalah agama yang adil: seperti telah di bicarakan sebelumnya, seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakanya jika:
a. Ia belum mencapai usia dewasa
b. Ia sakit jiwa
c. Ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur
Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard al ‘ayn (tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa di wakili oleh sebagian orang).
Tanggung jawab dalam Islam multi-tingkat dan terpusat baikpada tingkat mikro (individu) mapun tingkat makro (organisasi dan maasyarakat). Tanggung jawab dalam Islam bahkan dalam juga bersama-sama ada dalam tingkat mikro maupun makro (misalnya, antara individu dan berbagai institusi dan kekuatan masyarakat).
Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha Muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berprilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri. Konsep ini bertalian erat dengan konsep persatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harus dihargai kecuali jika secara moral salah.
5. Kebajikan
Kebajikan (ihsan) atau kebaikan terhadap orang lain di definisikan sebagai “tindakan yang munguntungkan orang lain lebih di banding orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”.
Penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis.
Meskipun konsep-konsep kebajikan dalam etika bisnis islam menuntun kita dalam tinkah laku sehari-hari, konsep-konsep tersebut lebih merupakan deskripsi filsafat etika islam. Qur’an dan sunnah melengkapi konsep-konsep ini dengan merumuskan tingkat keabsahan, hukum bentuk-bentuk prilaku penting sebagaimana juga wilayah haram dan halal bisnis pengusaha muslim.
ETIKA BISNIS ISLAM (AXIOMA ETIKA BISNIS ISLAM)
A. Pengertian Etika Bisnis
Etika Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang berarti adat kebiasaan yang merupakan bagian dari filsafat. Menurut Webster Dictionary, etika ialah ilmu pengetahuan tentang tingkah laku manusia. Adapun definisi lain mengenai etika adalah model perilaku yang diikuti untuk mengharmoniskan hubungan antara manusia meminimalkan penyimpangan dan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat.
B. Konsep filsafat etika islam
Lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam adalah : keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, serta kebajikan.
a. Keesaan
Penerapan Konsep Keesaan dalam etika bisnis
Berdasarkan diskusi menegnai konsep keesaan diatas, seorang pengusaha muslim tidak akan :
a. Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin ataupun agama.
b. Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta pada Allah SWT.
c. Menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan
b. Keseimbangan
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam etika bisnis
Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Sebagai contoh, Allah SWT memperingatkan para pengusa muslim untuk :
“sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan cara yeng benar : itulah lebh utama dans lebih baik akibatnya”.
c. Kehendak bebas
Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam etika bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menempatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
“hai orang-orang yang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”.
Penting untuk di catat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat diatas secara eksplisit kepada kaum muslim.
d. Tanggung Jawab
Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakanya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakanya sendiri.
e. Kebajikan
Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberikannya, dan mengambbil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungnnya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
C. Aksioma Filsafat Etika Islam
Aksioma (Ketentuan Umun) Etika Bisnis dalam Islam Ada sejumlah aksioma dasar atau hal yang sudah menjadi ketentuan umum dan jelas kebenarannya yang sudah dirumuskan dan dikembangkan oleh sarjana muslim. Aksioma-aksioma tersebut adalah sebagai berikut :
Tabel
Aksioma Filsafat Etika Islam
Keesaan Berhubungan dengan konsep tauhid. Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni plitik, ekonomi, sosial dan keagamaan membentuk satu kesatuan yang homogen, yang bersifat konsisten dari dalam, dan intergrasi dengan alam semesta secar luas. Ini adalah “ dimensi vertikal islam”
Keseimbangan Berhubungan dengan konsep keesaan adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia seperti yang disebutkan diatas untuk menciptakan aturan sosial yang baik. Rasa keseimbangan ini diperoleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah “ Dimensi Horizontal Islam”.
Kehendak Bebas Kemampuan manusia untuk bertindak tanpa tekanan eksternal dalam ukurna ciptaan Allah dan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
ETOS KERJA ISLAM
A. Hakekat Etos Kerja Islam
Secara bahasa etos kerja berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti watak atau karakter. Sedangkan secara terminologi yaitu :
1. Suatu aturan umum atau cara hidup.
2. Suatu tatanan dari prilaku.
3. Penyelidikan tentang jalan hidup dan seperangkat aturan tingkah laku.
Dalam ethos ini dikenal pula kata etika, yang memiliki pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruknya moral.
B. Prinsip kerja seorang muslim
1. Bekerja adalah sebagai perwujudan rasa syukur kita terhadap nikmat Allah SWT (QS. Saba’ : 13).
2. Hendaknya berorientasi pada pencapaian hasil : hasanah fi ad-dunya dan khasanah fi al-akhirah (QS. Al-Baqarah : 201).
3. Al-qawiyy dan Al-Amin (QS. Al-Qashash : 26).
4. Bekerja Keras, pantang menyerah, sampai berhasil.
5. Bekerja dengan cerdas, yaitu harus memiliki keterampilan dan pengetahuan, terencana, dan memanfaatkan sumber yang ada.
C. Kualitas etik kerja yang terpenting.
1. As-Shalah ( baik dan bermanfaat ).
2. Al-Itqan ( kemantapan atau perfectnes ).
3. Al-Ihsan ( melakukan yang terbaik atau lebih baik lagi).
4. Al-Mujahadah ( kerja keras dan optimal ).
5. Tanafus dan Ta’awun ( berkompetisi dan tolong menolong).
6. Mencermati nilai waktu.
ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM (MUDHAROBAH DAN MUSYAROKAH DILIHAT DARI ETIKA BISNIS ISLAM)
A. Pengertian Etika Bisnis Islam
Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti sebenarnya. Islam secara universal telah memberikan pedoman bagi kegiatan ekonomi berupa prinsip-prinsip dan asas-asas dalam muamalah.
azas-azas muamalah dalam hukum ekonomi Islam, antara lain:
a. Asas kehormatan manusia
b. Azas kekeluargaan dan kemanusiaan
c. Azas gotong-royong dalam kebaikan
d. Azas keadilan, kelayakan dan kebaikan
e. Azas menarik manfaat dan menghindari madharat.
f. Azas kebebasan dan kehendak
g. Azas kesukarelaan
B. Ciri Etika Bisnis Islam
ciri dan karakter dari bisnis Islam:
1) Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah.
2) Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram.
3) Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi.
4) Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat.
5) Kebahagiaan abadi di yaumil akhir.
C. Hal yang terkait dengan Mudharabah dan Musyarakah
1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Secara istilah mudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
2. Hukum Mudharabah dan dasar hukumnya
Mudharabah dibolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak di antara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar saling menolong dalam pengelolaan modal itu, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.
3. Jenis-Jenis Mudharabah
a. Mudharabah Mutlaqah
Merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalakan aktivitas usahanya, asalakan sesuai prinsip syariah Islam. Mudharabah Muthalaqah adalah akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
b. Mudharabah Muqayyadah
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib). Shahibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib, dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya.
4. Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Dalam penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b. Deposito spesial (special investment), diman dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Pada pembiayaan, diterapkan pada:
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b. Investasi khusus, disebut juga mudharabahmuqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibulmal
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership). Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana.
2. Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu:
a. musyarakah pemilikan (syirkah al-milk atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya.
b. musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama.
3. Rukun Akad Musyarakah
Rukun akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:
Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
Shighah, yaitu ijab dan qabul.
4. Aplikasi dalam perbankan
a. Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah bekerja sama dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah proyek selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian keuntungan yang telah disepakati.
1) Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah ditetapkan dalam skema modal ventura. Nasabah melakukan penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM ISLAM
A. Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.
Arti CSR Dalam Perspektif Islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat.
B. Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
1. Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik.
2. Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan Bantuan bencana alam.
3. Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.
C. Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menurut Sayyid Qutb, Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.
Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1. Pelaku-Pelaku Organisasi, meliputi:
a. Hubungan Perusahaan dengan Pekerja
1) Keputusan Perekrutan, Promosi, dll bagi pekerja.
2) Upah yang adil
3) Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
4) Akuntabilitas
5) Hak Pribadi
b. Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar.
c. Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
1) Distributor
2) Pembeli atau Konsumen
3) Pesaing
4) Lingkungan Alam
5) Kesejahteraan Sosial Masyarakat
JUDI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Pengertian Judi
Judi dalam hukum syar’i disebut masyir dan qimar, adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan suatu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan sauatu aksi atau peristiwa.
B. Perspektif etika bisnis terhadap judi
Dalam perspektif etika bisnis islam, judi adalah usaha memperoleh uang atau barang melalui pertaruhan. Ini hukumnya haram, walaupun dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihak, karena banyak bahayanya daripada manfaatnya, maka apapun bentuknya tetap haram.
C. Larangan berjudi dalam islam.
1. Islam mengajarkan umat muslim untuk mencari uang dengan cara sunatullah(jual beli dll), bukan dengan cara yang haram.
2. Tidak jarang perjudian mengakibatkan permusuhan, karna dalam perjudian biasanya pelaku melakukan segala macam cara untuk menang.
3. Diarena perjudian biasa banyak orang yang mabok mabokan, dan itu juga dilarang oleh islam. Juga karena saking asyiknya mereka sampai lupa untuk mengerjakan perintah perintah allah.
D. Akibat perjudian.
1. Menimbulkan permusuhan dan pertengkaran.
2. Menghalangi dari dzikir dan shalat.
3. Merusak masyarakat.
4. Menimbulkan kelemahan mental dan kemaslahatan dalam bekerja.
5. Meningkatkan jumlah pengangguran dan mengurangi produksi.
6. Meruntuhkan rumah tangga.
7. Menghabiskan harta benda dan menimbulkan hutang.
E. Solusi
1. Mengadakan perbaikan ekonomi secara menyeluruh.memperluas lapangan kerja dll.
2. Adanya budget keseimbangan dipusat dan didaerah daerah preferi.
3. Menyediakan tempat tempat hiburan dan rekreasi yang sehat, disertai dengan intendifikasi pendidikan yang cerdas dan ajaran ajaran agama.
4. menurunkan nilai nilai hadiah dari perjudian agar peminatnya berkurang.
5. Memberikan tempat khusus kepada para wisatawan dalam berjudi agar dapat diawasi.
F. Mengapa masih ada perjudian?
1. Banyak orang yang ingin menjadi kaya melalui cara yang cepat, karena ketika mereka menang uang yang didapat bisa dua kali lipat dari sebelumnya.
2. Kecanduan. Ini yang sangat susah dihilangkan karena saat mereka menang, mereka merasa kurang. Dan saat mereka kalah, mereka ingin mengulanginya sampai mereka menang.
SPEKULASI
A. Pengertian Spekulasi
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”, yang merupakan serdadu Roma yang bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum. Dalam kata ini ditemukan persamaan etimologis dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada suatu aktifitas "memandang dari jauh" diangkasa dan juga didalam waktu. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosufi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.
B. Spekulasi dalam bisnis
Spekulasi biasa digunakan dalam permainan bisnis, biasanya bisnis yang menggunakan spekulasi adalah bisnis Valas. Berikut ini akan diuraikan bagaimana spekulasi dalam bisnis valas.
1. Pengertian valas
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang asing yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi internasional.
Apabila antara negara terjadi perdagangan international, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
2. Permintaan uang untuk tujuan spekulasi
Permintaan uang untuk tujun spekulasi ini, menurut Keynes ditentukan oleh tingkat bunga. Makin tinggi tingkat bunga, makin rendah keinginan masyarakat akan uang kas untuk tujuan spekulasi. Alasannya, pertama apabila tingkat bunga naik, berarti ongkos memegang uang kas makin besar, sehingga keinginan masyarakat akan uang kas akan semakin kecil.sebaliknya, malin rendah tingkat bunga makin besar keinginan masyarakat untuk menyimpan uang kas.
3. Perspektif Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, jual beli mata uang disebut dengan istilah ash-sharf¬. Pada asalnya, mata uang itu hanya emas dan perak. Uang emas disebut dinar dan uang perak disebut dirham. Kedua mata uang tersebut dinamakan mata uang intrinsik, yaitu mata uang yang sesuai dengan nilai nominalnya dengan nilai kandungan bahannya.
Pada dasarnya, tukar menukar mata uang atau jual beli mata uang hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat sebagai berikut : 1. Apabila uang yang ditukar itu emas, maka harus memenuhi syarat; Pertama, sama beratnya atau sama timbangan. Kedua, penyerahan barangnya dilakukan pada waktu yang sama (naqdan/spot), demi untuk menghindar riba.
Apabila mata uang yang ditukar itu emas dengan perak, atau kedua mata uang itu berbada jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.
4. Larangan Spekulasi Valas
Menurut ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jada di luar negeri, sebagaimana yang dibutuhkan para jamaah haji, dan sebagainya.
Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendir, bukan barang atau jasa.
Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riil (barang atau jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang diperoleh dan jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi ‘iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.
5. Dampak Spekulasi Perdagangan Valas
Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, antara lain menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual-beli valas cenderung mendorong jatuhnya nilai uang rupiah, karena para spekulan sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam.
Bila nilai rupiah anjlok, maka secara otomatis, rusaklah ekonomi Indonesia yang ditandai dengan naiknya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar, bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
HALAL HARAM
A. Pengertian
Islam adalah agama yang teguh dalam berakidah dan tauhid, serta toleran(lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang undangan lawan dari dua sifat ini adalah syirik dan menghalalkan yang haram. Dalam islam cara allah menutupi kesalahan bukan dengan mengharamkan barang barang yang baik yang lain.
Ada beberapa hal yang diantaranya adalah:
1. Taubat dengan ikhlas (taubatan nasuha), taubat ini dapat menghilangkan dosabagaikan air yang jernih yang dapat menghilangkan kotoran.
2. Dengan mengerjakan amalan amalan yang baik karena dapat menghilangkan kejelekan.
3. Bersedekah (shadaqah), karna dapat menghapus dosa bagaikan air yang dapat memadamkan api.
4. Dengan ditimpa dengan beberapa musibah karena dapat meleburkan bagaikan kesalahan kesalahan bagaikan daun pohon yang kering dan kemudian menjadi hancur.
Dengan demikian, dalam islam dikenal bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya, sedang seluruh bentuk bahaya hukumnya haram. Dan sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoala lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya kalau manfaatnya lebih besar maka hukumnya menjadi halal.
ETIKA BISNIS DALAM PANDANGAN AL-GHAZALI
Etika atau akhlak menurut pandangan al-Ghazali bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang baik dan jahat atau kemauan (qudrah) untuk baik dan buruk, bukan pula pengamalan (fi’il) yang baik dan jelek, melainkan suatu keadaan jiwa yang mantap. Al-Ghazali berpendapat sama dengan Ibn Miskawaih bahwa penyelidikan etika harus dimulai dengan pengetahuan tentang jiwa, kekuatan-kekuatan dan sifat-sifatnya. Tentang klasifikasi jiwa manusia pun al-Ghazali membaginya ke dalam tiga; daya nafsu, daya berani, dan daya berfikir, sama dengan Ibn Miskawaih. Menurut al-Ghazali watak manusia pada dasarnya ada dalam keadaan seimbang dan yang memperburuk itu adalah lingkungan dan pendidikan. Kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan itu tercantum dalam syariah dan pengetahuan akhlak.
Etika sosial Islam memiliki peran yang sangat besar bagi perbaikan atas kehidupan umat manusia. Etika sosial Islam mempunyai dua ciri yang sangat mendasar, yaitu keadilan dan kebebasan. Dua ciri ini penting untuk menggerakkan Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Perbuatan kita mesti diorientasikan pada tindakan-tindakan yang mengarah pada keadilan dan juga memandang kebebasan mutlak setiap individu. Karena, kebebasan individu ini berimplikasi pada tindakan sosial dan syariat kolektif.
Dalam menjalankan aktifitas bisnis, Al-Ghazali menekankan untuk senantiasa berpedoman terhadap etika bisnis yang islami, Al-Ghazali secara garis besar mengklasifikasikannya menjadi 8 etika, yaitu:
1. Aktifitas bisnis harus berlandaskan unsur keadilan, kebaikan, kebajikan dan tidak adanya kedhaliman.
2. Harus ada kejelaskan antar para pelaku bisnis, sehingga tidak ada kecurangan.
3. Membina relasi bisnis dengan baik dan amanah.
4. Hutang piutang harus segera diselesaikan sebelum waktu yang disepakati.
5. Mengurangi margin dengan menjual lebih murah, dan pada gilirannya meningkatkan keuntungan.
6. Aktifitas bisnis tidak hanya untuk mengejar keuntungan dunia semata, karena keuntungan yang sebenarnya adalah akhirat.
7. Menjauhkan dari transaksi-transaksi yang syubhat.
8. Meraih keuntungan dengan pertimbangan risiko yang ada.
Berikut adalah beberapa gagasan Imam Al-Ghazali tentang etika yang harus disertakan dalam aktivitas bisnis.
1. Keseimbangan Dunia dan Akhirat
Kegiatan ekonomi seorang muslim meliputi waktu yang lebih luas, dunia dan akhirat. Terdapat tiga teori yang dikemukakan Al-Ghazali yang berhubungan dengan aktivitas manusia dan ekonomi, yaitu:
a. Orang yang mengutamakan mencari nafkah kehidupan dunia, sehingga melupakan pangabdiannya kepada tuhannya dan mereka termasuk orang yang celaka.
b. Orang yang mengutamakan pengabdiannya kepada tuhan sehingga melalaikan akan keperluan hidupnya di dunia, ia termasuk yang beruntung.
Orang yang mengutamakan kedua-duanya dan menjadikan usaha ekonomi sebagai media untuk membesar pengabdiannya kepada Allah, maka ia termasuk orang-orang yang berbakti sesuai dengan ajaran Nabi Saw.
2. Kemashlahatan (Kesejahteraan Sosial)
Menurutnya, maslahah adalah memelihara tujuan syari’ah yang terletak pada perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasab), dan harta (mal). Tema yang menjadi pangkal tolak ukur dari seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial, yakni konsep yang mencangkup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Ia menjabarkan kesejahteraan sosial tersebut dalam kerangka hiraki kebutuhan individu dan sosial.
3. Nilai-nilai Kebaikan
Al-Ghazali pun memberikan pedoman untuk menyempurnakan akhlak/etika ketika melakukan aktivitas bisnis dan ekonomi, yaitu:
a. Setiap hari harus memperbaharui niat dan akidah yang baik untuk memulai aktivitas bisnis.
b. Tujuan melakukan bisnisnya adalah untuk menunaikan fardu kifayah atau tugas dalam bermasyarakat.
c. Kesibukan dalam menjalankan aktivitasnya tidak menghalangi untuk mengingat Allah.
d. Tidak rakus dan serakah.
e. Dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk menjauhi yang haram saja, namun senantiasa memelihara diri dari perbuatan Syubuhat.
Berusaha untuk menjaga diri melakukan transaksi dengan orang-oraang yang tidak adil.
4. Jauh dari Perbuatan Riba
Bagi al-Ghazalî, larangan riba adalah bersifat muthlak. Argument yang dikemukakan beliau adalah bukan hanya sebagai perbuatan dosa, namun memberokan kemungkinan terjadinya eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi.
Oleh sebab itu, seorang ekonom/pembisnis Islam harus menjauhkan aktivitas ekonomi dan bisnisnya dari perbuatan yang berbau unsur riba. Dan jangan berharap dengan melakukan tansaksi riba uang atau hartanya akan bertambah.
About Syed Faizan Ali
Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.
0 komentar:
Posting Komentar