Senin, 10 Maret 2014

Perbandingan Bank Syari'ah dan Konvensional


By on 03.13

BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

1. STEM PERBANKAN
Dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Hermansyah mengemukakan pengertian lembaga keuangan yang bernama Bank. Beliau mengemukakan Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melaayani kebutuhan pembiayaan serta mekanisme sistem pembayaran  bagi semua sektor perekonomian. Selain itu Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengemukakn pengertian Bank. Dikutip oleh Hermansyah, bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Berdasarkan  dari dua pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya  bank adalah bada usaha yang mejalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan  menyalurkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam betuk kredit da memberikan jasa dalam lalui lintas pembayaran.
Lebih lanjut dalam buku yang sama, Hermansyah mengemukakan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya. Berdasarakan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangku tentang bank, mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara, dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan.
Mengenai bagaimana sistem perbankan di Indonesia tentu segala sesuatunya dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 7  Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
2. BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
2.1 Landasan Hukum Perbankan
  • Urgensi Undang Undang Perbankan Syariah
  • Hierarki Hukum Nasional
  • Perbankan Syariah dalam UUD
  • Perbankan Syariah dalamm UU
  • Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
  • Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
2.2  Kelembagaan Perbakan Syariah
a. Lembaga Perbankan Syariah
Dari sisi kelembagaan perbannkan syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah bank syariah yangdalam kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas pembayaran”  (Pasa 1 angka 8 UU Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau uit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanankan kegiatan usaha secara kovensional yang  berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit  syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat melakukan lalu lintas pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya.
b. Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
  • Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
  • Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
  • Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
  • Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
  • Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
c. Struktur Dalam Perbankan Syariah
  • Bank Indonesia
  • Pemegang Saham Pengendali
  • Dewan Komisaris dan Direksi
  • Dewan Pengawas Syariah
  • MUI dan Koite Perbankan Syariah
2.3  Kharakteristik. Bank syariah memiliki beberapa kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
  • Requitment to operate through Islamic modes of financing.
  • Bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
  • Dalam hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya, menurut perbandingan pembagian laba rugi.
  • Metode bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
  • Beban biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominaldengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan.
  • Dihindarkannya penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah selesai.
  • Proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
  • Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
  • Prinsip penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
2.4  Produk – Produk Bank Syariah. Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a. Penyerapan Dana
  • Prinsip Wadi’ah
  • Prinsip Mudhorobah
b. Pelayanan Jasa – Jasa
  • Bank garansi dengan prinsip kafalah
c. Penyaluran dana
  • Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
  • Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.
3. BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
3.1 Produk – Produk Bank Konvensional. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun Dana (Funding)
  • Simpanan Giro
  • Simpanan Tabungan
  • Simpanan Deposito
b. Menyalurkan Dana (Lending)
  • Kredit Investasi
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Perdagangan
  • Kredit Produktif
  • Kredit Konsumtif
  • Kredit Profesi
c. Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
  • Kiriman Uang
  • Bank Card
  • Bank Garansi
  • Bank Draft
  • Kliring
  • Letter of Credit
  • Inkaso
  • Melayani Pembayaran
  • Cek Wisata
  • Safe Deposit Box
  • Bank Notes
  • Menerima setoran
  • Bermain didalam pasar modal
3. PERBANDINGAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional disajikan dalam tabel berikut ini :
BANK ISLAM
  1. Melakukan investasi yang halal – halal saja.
  2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
  3. Profit dan falah oriented.
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.    
BANK KONVENSIONAL
  1. Investasi yang halal dan haram.
  2. Memakai perangkat bunga.
  3. Profit oriented.
  4. Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
  5. Tidak terdapat dewan sejenis.
4. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
4.1  Keunggulan Bank Syariah, Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
  1. Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
  2. Terhindar dari praktik moneu laundring.
  3. Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
  4. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
  5. Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
4.2  Kelemahan Bank Syariah, Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
  1. Jaringan kantor bank syariah belum luas.
  2. SDM bank syariah masih sedikit.
  3. Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
  4. Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
4.3  Keunggulan Bank Konvensional, Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
  1. Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
  2. Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
  3. Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
  4. Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
  5. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
4.4  Kelemahan Bank Konvensional, Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
  1. Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
  2. Kredit bermasalah.
  3. Praktik curang.
  4. Faktor manajemen
Kesimpulannya adalah Menurut Hermansyah, bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya.
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Perbandingan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
BANK ISLAM
  1. Melakukan investasi yang halal – halal saja.
  2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
  3. Profit dan falah oriented.
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS. 
BANK KONVENSIONAL
  1. Investasi yang halal dan haram.
  2. Memakai perangkat bunga.
  3. Profit oriented.
  4. Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
  5. Tidak terdapat dewan sejenis

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar