Sabtu, 26 April 2014

kesimpulan sistem informasi manajemen



Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Manajemen sangat di butuhkan. Dimana pada zaman modern seperti sekarang ini teknologi semakin canggih dan semakin diperlukan untuk masyarakat karena dapat mempermudah kita melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Sistem Informasi dan mempermudah kita mengakses informasi-informasi yang kita butuhkan. Selain itu, Sistem Informasi Manajemen juga berfungsi sebagai Pengumpulan data, penyimpanan data, Pemroses data dan Pemograman data yang mana dapat mempermudah kita menyelesaikan pekerjaan secara cepat, benar dan lengkap sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dengan adanya Sistem Informasi Manajemen ini memudahkan kita dalam memanajemen organisasi yang kita pimpin menjadi lebih terperinci dan lebih teratur pembagiannya berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang. Dan dengan adanya sistem informasi manajemen dapat memberikan informasi dari data-data yang kita kumpulkan untuk keperluan Manajerial perusahaan, dimana dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis, fungsional dan teknis operasional dan dapat memecahkan masalah yang ada pada perusahaan tersebut. Peranan pemimpin pun sangatlah diperlukan karena dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi tersebut. Peranan Manjemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi.

Jumat, 25 April 2014

KORELASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN MANFAATNYA DALAM PERDAGANGAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penerapan sistem informasi dalam dunia bisnis banyak dimanfaatkan untuk mendukung kecepatan dan ketepatan proses bisnis tersebut. Beragamnya bidang bisnis tentunya memerlukan aplikasi sistem informasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis tersebut. Pemakaian komputer di kalangan perusahaan semakin marak, terutama didukung dengan alam kompetisi yang telah berubah dari monopoli menjadi pasar bebas. Secara tidak langsung, perusahaan yang telah memanfaatkan teknologi komputer sangat efisien dan efektif dibandingkan perusahaan yang sebagian prosesnya masih dikelola secara manual. Pada era inilah komputer memasuki babak barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang bisnis. Dan pentingnya sistem informasi adalah sebagai salah satu komponen utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menang dalam persaingan bisnis. perusahaan ini harus bisa menerapkan sistem informasi operasional perusahaan untuk mendukung pengelolaan sumberdaya manusia, aktifitas-aktifitas pekerjaan agar lebih efektif dan saling terintegrasi, dan untuk menghasilkan produktifitas yang baik untuk mencapai tujuan perusahaan. Sistem informasi operasional perusahaan berbasis intranet terdapat beberapa fungsi untuk menunjang kinerja para karyawannya yaitu meliputi: fungsi informasi, fungsi komunikasi, fungsi penyimpanan data. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana perdagangan melalui via internet? 2. Masalah apa saja yang timbul dalam perdagangan via internet. 3. Manfaat apa saja yang terdapat dalam perdagangan via internet. C. TUJUAN MASALAH 1. Mengetahui bagaimana perdagangan via Internet 2. Mengetahui masalah apa saja yang timbul jika melakukan perdagangan via Internet. 3. Mengetahui manfaat yang dapat di peroleh jika melakukan perdagangan via Internet. BAB II PEMBAHASAN A. Perdagangan di Internet Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet. Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunaannya kini adalah e-commerce. Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik. Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Sistem E-commerce dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe aplikasi, yaitu: a. Electronic Markets (EMs), yaitu sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan atau menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. b. Elektronic Data Interchange (EDI), adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi regular yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal, EDI didefinisikan oleh International Data Exchabge Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disepakati, yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaaanya, biasanya digunakan oleh kelompok retail besar, ketika melakukan transaksi bisnis dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain, tanpa memerlukan hardcopy atau faktur, sehingga terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. c. Internet Commerce, adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk aktivitas perdagangan. Kegiatan komersial ini, seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet, antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirimkan melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Pada teknologi klien-server, maka perlu diketahui bahwa server merupakan penyedia dan pengelola informasi dalam bentuk robot sedangkan klien merupakan pengguna dari informasi tersebut. Terdapat berbagai transaksi bisnis yang memanfaatkan teknologi klien-server karena tidak perlu membayar server, server tidak membutuhkan tunjangan apapun, secara efisien dapat menangani banyak kasus, dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Jenis server tersebut antara lain sebagai berikut : 1. Mail Server yang merupakan kotak pos elektronik yang mana akan menyimpan surat yang datang sampai klien meminta surat tersebut. Jenis mail server yang sering kali digunakan adalah POP protocol. 2. Web Server, merupakan server yang memungkinkan pengguna untuk mengaskses dokumen dan atau menjalankan program komputer di tempat atau komputer yang lain. 3. File Server lebih menekankan pada pemberian izin kepada klien untuk mengambil serta menerima file. 4. Server Perdagangan Pada transaksi yang dilakukan di e-commerce maka dapat dilakukan pembayaran secara elektronik. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh diataranya adalah sistem pembayaran tagihan elektronik tradisional yaitu pembayar mengirimkan instruksi elektronik kepada bank kemudian bank akan melakukan pembayaran bisa melalui pos atau elektronik. Sistem pembayaran yang lain adalah sistem kartu kredit tradisional yaitu dengan cara pembayar mengirim nomor kartu kredit ke server yang aman. Selain dua sistem yang telah disebutkan ada lagi sistem pembayaran yang dapat dilakukan secara elektronik yakni sistem Secure Electronic Transaction (SET) merupakan protokol yang dibuat oleh MasterCard dan visa sebagai sarana pembayaran elektronik bagi pengguna di internet. B. Masalah yang timbul: Privasi, Praktik Bisnis, dan Integritas Transaksi dalam E-Commerce. Segala transaksi yang terdapat dalam e-commerce selain menciptakan dampak positif ternyata juga menciptakan berbagai permasalahan, terlebih lagi masalah mengenai keamanan privasi dari pihak pengguna, tentunya hal ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan pengguna terhadap praktis bisnis e-commerce. Dampak negatif terburuk yang banyak diketemukan antara lain seperti adanya telepon dari pihak yang tidak dikenal, alamat email tidak dikenal yang diterima oleh pengguna bahkan sampai pada tindak kecurangan kartu kredit di internet yang dikisarkan mencapai 30% dan pencurian identitas. Langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini salah satunya adalah dengan menggaransi keamanan suatu situs misalnya dengan program atestasi web trust dari AICPA. Garansi tersebut dapat berupa proteksi informasi yang pastinya membutuhkan pengendalian yang kuat, pengungkapan praktik bisnis secara jujur dan terbuka, serta integritas transaksi yang memiliki tingkat validasi tinggi, keakuratan data dan kecepatan proses. C. Manfaat Perdagangan Di Internet Suatu sistem informasi manajemen diperlukan untuk mengidentifikasi dan membantu perusahaan atau organisasi khususnya seorang manager dan pekerja yang bergerak pada bidang marketting atau pemasaran untuk dapat memantau tren – tren pemasaran yang paling up to date sehingga dengan cara inilah strategi marketting atau penjualan yang dilakukan tidak terkesan membosankan bagi konsumen dan dapat menarik minat konsumen untuk memakai produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan adanya sistem informasi manajemen, sebuah organisasi atau perusahaan juga dapat memantau kinerja dari perusahaan atau organisasi lain yang menjadi kompetitornya. Keuntungan lainnya dari adanya sistem informasi yaitu sebuah organisasi atau perusahaan mampu melakukan riset pasar, menganalisis iklan, membuat kebijakan penetapan harga secara cepat, tepat, dan akurat, dapat mencari dan menghubungi pelanggan secara cepat, dapat menentukan daerah pemasaran yang strategis, mampu memantau kinerja pemasaran dari organisasi atau perusahaannya sendiri, dan pelanggan dapat melakukan pemesanan secara on-line sehingga hal ini sangat mendukung dalam peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggannya. Mengingat betapa pentingnya sistem informasi manajemen dalam bidang penjualan, berikut akan dibahas satu persatu tentang manfaat dari sistem informasi manajemen terhadap bidang penjualan. Manfaat – manfaat tersebut antara lain yaitu: 1. Pendukung penjualan Suatu sistem informasi penjualan yang mendukung penjualan harus mampu memberikan informasi pada personil penjualan mengenai hal – hal berikut: a) Deskripsi produk dan spesifikasi kinerja. b) Harga – harga produk. c) Potongan harga berdasarkan jumlah dan informasi potongan harga produk lainnya. d) Insentif penjualan untuk wiraniaga. e) Promosi penjualan f) Rencana pembiayaan untuk pelanggan. g) Kekuatan dan kelemahan dari produk – produk pesaing. h) Sejarah hubungan pelanggan dengan perusahaan i) Kebijaksanaan dan prosedur – prosedur penjualan yang ditetapkan oleh perusahaan. j) Produk – produk yang belum diperkenalkan. k) Tingkat persediaan produk. 2. Analisis penjualan Sistem informasi analisis penjualan merupakan satu dari sistem yang paling luas dan terpenting dari sebagaian besar perusahaan yang terlibat dalam penjualan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi buat penganalisisan terkait dengan kecenderungan penjualan produk, probabilitas sebuah produk, kinerja dari tiap daerah penjualan dan cabang penjualan, dan prestasi wira niaga. Informasi ini diperoleh dari sistem pemasukan data pesanan penjualan yang sebagaian besar adalah informasi transaksi dari penjualan aktual dan yang dibuat dalam faktur penjualan. 3. Riset konsumen Riset konsumen merupakan proses mengidentifikasi karakteristik dan kebiasaan–kebiasaan konsumen terhadap produk–produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Informasi–informasi yang didapat dari kegiatan riset konsumen ini membantu perusahaan untuk melayani pelanggan yang ada dan memperoleh pelanggan baru. Analisis ini dapat juga mempengaruhi jangka waktu pemberian kredit dan potongan-potongan harga yang diberikan kepada pelanggan. Riset ini juga dapat memberikan peringatan dini bahwa pesaing–pesaing tertentu merupakan suatu ancaman yang besar untuk pelanggan–pelanggan tertentu. Kerap kali analisis ini mengarah pada negosiasi antara manajer pemasaran dan para manajer senior terkait dengan pelanggan, khususnya pada persoalan yang berada diluar wiraniaga yang berhubungan langsung dengan pelanggan. Misalnya saja tentang spesifikasi produk. 4. Riset pasar Riset pasar adalah suatu riset yang lebih luas dari riset konsumen dalam arti memusatkan perhatian pada lokasi pemasaran keseluruhan untuk produk–produk perusahaan. Riset pasar ini bertujuan untuk menaksir ukuruan keseluruhan dari pasar untuk tiap lini produk, serta untuk tiap produk dalam suatu lini produk. Riset pasar ini biasanya dilakukan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Kebutuhan informasi yang sangat penting untuk analisis potensi pasar adalah informasi mengenai ekonomi dan kecenderungan-kecenderungan ekonomi dan pengaruh yang mungkin terjadi dari kecenderungan–kecenderungan tersebut terhadap permintaan produk, informasi mengenai penjualan masa sebelumnya dan kecenderungan–kecenderungan penjualan untuk keseluruhan industri, dan informasi mengenai produk–produk pengganti yang kompetitif . 5. Riset pesaing. Sebuah perusahaan harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai para pesaing – pesaingnya, dimana informasi-informasi tersebut mencangkup tentang spesifikasi dari produk–produk pesaingnya, kekuatan dan kelemahan dari operasi pesaing, tingkat pelayanan pada pelanggan dan kebijaksanaan pesaing terhadap pelanggan, struktur dan kekuatan keuangan pesaing, serta rencana tentang produk baru, tujuan dan strategi pemasaran, rencana promosi produk dari pesaing, dan reaksi yang mungkin terjadi dari rencana perusahaan tersebut. Informasi–informasi tersebut diperlukan agar perusahaan mampu mengembangkan strategi–strategi yang lebih kuat dari pesaingnya sehingga tetap mampu bersaing dipasaran. 6. Peningkatan promosi dan iklan. Sistem informasi promosi dan periklanan harus mampu menjadi gudang informasi yang membantu manajer dalam membuat promosi dan periklanan dengan cara belajara dari masa lalu. Dengan mengorganisasikan dan menganalisis informasi ini secara sistemastis, suatu perusahaan dapat membentuk badan yang mengetahuai seperti apa corak dari lokasi pemasaran tersebut. Sehingga peningkatan promosi dan periklanan dapat disesuaikan dengan corak lokasi pemasaran tersebut. Dengan cara seperti itulah suatu produk dari perusahaan akan lebih cepat diketahui oleh konsumen. 7. Pengembangan produk baru Riset tehadap produk baru menyangkut penganalisisan suatu kesempatan yang memungkinkan bagi produk baru dan juga menyangkut tentang pengevaluasian atas spesifikasi yang lebih disukai dan keberhasilan pasar yang memungkinkan. Dengan dilakukannya pengembangan produk baru diharapkan dapat meningkatka kepuasan pelanggan, dan lebih menarik dari minat pelanggan tersebut. Pengembangan produk baru ini diterapkan sebagai upaya mengatasi kejenuhan masyarakat terhadap suatu produk. 8. Perkiraan penjualan Perkiraan penjualan merupakan satu diantara aktivitas yang paling penting di banyak perusahaan, dan untuk perusahaan – perusahaan tersebut sistem informasi perkiraan penjualan harus dikembangkan sebaik mungkin. Perkiraan penjualan ini bersangkutan dengan masa yaang akan datang yang semakin sulit karena informasi konkrit mengenai masa yang akan jumlahnya sangatlah sedikit sehingga sangat rentan sekali. Informasi – informasi dasar yang diperlukan dalam perkiraan penjualan antara lain yaitu: a. Penjualan sebelumnya. Informasi ini diberikan olehsistem informasi analisis penjualan b. Kondisi pasar c. Aktivitas pesaing d. Rencana promosi dan periklanan 9. Perencanaan produk dan penetapan harga produk. Perencanaan produk memberiakan informasi pada sebagian besar aktivitas pemasaran yang menentukan arah dan pusat perhatian perusahaan. Misalnya saja bagian perencanaan produk memberikan informasi pada bagian penjualan mengenai strategi penjualan dan lain sebaigainya. Selain itu perencanaan produk juga memutuskan produk – produk baru apa saja yang akan dikeluarkan atau diperkenalkan dan memberikan informasi – informasi terkait pada bagian pengembangan produk. Sehingga produk – produk yang keluar dipasaran selalu up to datae, selalu diminati masyarakat, dan tidak menimbulkan kejenuhan. Sementara itu penetapan harga produk merupakan suatu aktivitas manajerial yang rumit yang dipengaruhi olehbiaya produksi, permintaan pelanggan, psikologi pasar, harga produk pesaing, dan berbagai tindakan yang dilakukan oleh pesaing. Dalam penentuan harga produk suatu perusahan harus melakukannya dengan sangat cermat dan teliti karen kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat vital sekali. Bila suatu perusahaan salah dalam penentuan harga produk maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu bertahan lama. 10. Kontrol pengeluaran Kontrol pengeluaran dalam suatu perusahaan sangatlah penting karena kontrol keuangan ini berkaitan dengan rencana – rencana kegiatan dimasa mendatang. Kontrol pengeluaran ini juga berkaitan erat dengan keuntungan yang hendak ingin dicapai oleh perusahaan terhadap produksi – produksi yang sudah dipasarkan. Kontrol keuangan ini dapat dilakukan dengan cara membuat buku atau daftar pengeluaran perusahaan yang kemudian dituangkan dalam laporan keuangan perusahaan. Dengan adanya kontrol pengeluaran ini, perusahaan mampu menentukan tindakan – tidakan yang terkait dengan perbandingan pengeluaran dan keuntungan. Selain itu dengan kontrol keuangan ini juga sebuah perusahaan mampu menhindari suatu keadaan yang bernama kerugian. Bukti – bukti bahwa pentingnya suatu sistem informasi manajemen dalam bidang marketting atau pemasaran ditunjukkan oleh perubahan – perubahan kegiatan pekerjaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini terutama dalam bidang – bidang pemasaran dan periklanan, dimana kedua kegiatan tersebut lebih mengarah pada perkembangan teknologinya dibanding secara manual. Kita lihat saja sebagai contoh nyatanya, banyak sekali kita jumpai online shop di internet – internet. Dan rata – rata konsumen lebih menyukai membeli produk dari toko online tersebut dibandingkan mereka harus pergi langsung ke tokonya. Akibatnya, iklan – iklan melalui internet merupakan iklan – iklan yang paling cepat berkembang, dan paling cepat meluas ke kalangan konsumen maupun pembisnis. Hal ini terbukti bahwa, cara pemasaran melalui internet dapat meluas hingga 30 persen pertahunnya, sedangkan cara pemasaran yang dilakukan secara manual tanpa memanfaatkan sistem informasi manajemen perkembangannya jauh lebih lambat kira – kira sekitar 5 persen dibawahnya. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan via internet sangatlah membantu dalam hal perdagangan jika aspek – aspek yang kita jalani sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan .Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Sehingga dapat memudahkan kita untuk melakukan transaksi jual beli. Dampak negatif terburuk yang banyak ditemukan antara lain seperti adanya telepon dari pihak yang tidak dikenal, alamat email tidak dikenal yang diterima oleh pengguna bahkan sampai pada tindak kecurangan kartu kredit di internet yang dikisarkan mencapai 30% dan pencurian identitas. Manfaatnya yakni sebuah organisasi atau perusahaan mampu melakukan riset pasar, menganalisis iklan, membuat kebijakan penetapan harga secara cepat, tepat, dan akurat, dapat mencari dan menghubungi pelanggan secara cepat, dapat menentukan daerah pemasaran yang strategis, mampu memantau kinerja pemasaran dari organisasi atau perusahaannya sendiri, dan pelanggan dapat melakukan pemesanan secara on-line sehingga hal ini sangat mendukung dalam peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggannya. DAFTAR PUSTAKA www.teknologi-informasi-dalam-dunia_8.html, yuni astuti, teknologi informasi dalam dunia(8 juli 2013). https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDYQFjAC&url=http%3A%2F%2Fdharmayanti.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F14055%2FTEKNOLOGI%2BINFORMASI%2BDALAM%2BPERDAGANGAN(pert2).doc&ei=ZfErU4K7FsaSrgeY5oCgCA&usg=AFQjCNHzznWe2AGN6Ih-Zrbrlkc5RGISVA&bvm=bv.63316862,d.bmk http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik http://www.anneahira.com/informasi.htm

Minggu, 20 April 2014

Akuntansi Transaksi Salam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Balakang
Bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun non muslim Perkembangan ini terutama terjadi di sektor keuangan. Perbankan Syariah dan produk-produknya telah beredar luas di masyarakat, Asuransi Syariah juga sudah mulai bermunculan. Perkembangan bisnis syariah ini menuntut standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik bisnis syariah sehingga transparansi dan akuntanbilitas bisnis syariah pun dapat terjamin.
Oleh karena itu, lembaga keungan islam harus teliti dalam accounting yang bebas bunga (riba) seperti akutansi mudharobah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam dll. Dalam makalah ini  kami akan menjelaskan tentang akuntansi salam. Akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.
Kendati demikian, skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya. Setelah mengikuti presentasi atau diskusi ini diharapkan peserta (audiences) akan lebih memahami mengenai transaksi salam dan perlakuan akuntansinya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Akad Salam
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiyar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena kalau diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan syari’ah).
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.[1]
Skema Salam
 








Keterangan :
(1)   Pembeli dan penjual menyepakati akad salam
(2)   Pembeli membayar kepada penjual
(3)   Penjual menyerahkan barang

Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: Pembeli-Penjual-Pemasok yang disebut sebagai salam paralel. Resiko yang muncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirim oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia tetap memiliki kewajiban pada pembeli dan pemasok.




B.  Sumber Hukum Akad Syari’ah
1.      Al- Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar.” (Qs:2:282)

Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu...” (Qs:5:1)
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya. ”Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.[2]

2.      Al-Hadis
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)

”Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan jual beli secara tangguh mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)

C.  Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga,yaitu:
1.      Pelaku, terdiri penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam).
2.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
3.         Ijab kabul/serah terima.

Ketentuan syariah, terdiri dari:
1.      Pelaku adalah cakap hukum dan baligh.
2.      Objek akad.
a.    Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam yaitu:
1)      Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2)      Modal salam berbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama mnganggapnya boleh.
3)      Modal salam diserahkan ketika akd berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang. Hal ini adalah untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

b.    Ketentuan syariah barang salam, yaitu:
1)      Barang tersebut harus dapat dibedakan/didefenisikan  mempunyai spesifikasi dan kharakteristik yang jelas kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
2)      Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
3)      Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan dengan kemungkinan yang tersedianya barang yang dipesan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastian, harus ada pada waktu yang ditentukan.
4)      Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5)      Apabila barang yang dipesan tidak ada  pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima.
6)      Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
7)      Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
8)      Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
9)      Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
10)  Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11)  Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijeaskan dalam akad, apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang pembeli.
3.      Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Dalam fatwanya, bahwa sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak dipandang merugikan kedua belah pihak, kesepakatan salam dapat dibatalkan. Pembatalan ini sangat mungkin terjadi pada saat pihak penjual gagal menghasilkan barang salam sesuai kriteria yang diinginkan pembeli. [3]

D.  Salam Pararel
Salam pararel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesana tersebut.
Salam pararel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Selain itu, akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan atas transaksi salam pararel, terutama jika pedagang dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus, karena dapat menjerumus kepada riba.
Ketentuan tentang Salam Paralel[4] :
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
1.      Akad kedua terpisah dari akad pertama,
2.      Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.






Skema Salam Pararel[5]
 














E.  Berakhirnya Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1.      Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.      Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.      Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad




F.   Aplikasi dalam Perbankan
Bai As-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti jagung, padi, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau investory, dilakukan akad bai’as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagi salam pararel.
Bai’ as-salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakai jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank merefensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai. [6]

G. Manfaat
Manfaat Bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.

H.  Akuntansi Untuk Pembeli
Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1.    Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2.    Pengukuran modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal :
Piutang Salam                                                                         Rp xxx
            Kas                                                                                                      Rp xxx
Jika modal salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a.       Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal :
Piutang Salam                                                             Rp xxx
Kerugian pada saat penyerahan                                  Rp xxx
Aset non kas                                                                           Rp xxx
b.      Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Piutang Salam                                                             Rp xxx
Aset non kas                                                                           Rp xxx
Keuntungan pada saat penyerahan                                         Rp xxx
3.    Penerimaan barang pesanan
a.       Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.
Jurnal :
Aset salam                                                                   Rp xxx
Piutang salam                                                                          Rp xxx
b.      Jika barang pesanan berbeda kualitasnya
1.      Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai akad.
Jurnal :
Persediaan Salam                                                        Rp xxx
Piutang salam                                                                          Rp xxx

2.      Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nlai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Persediaan Salam                                                        Rp xxx
kerugian Salam                                                            Rp xxx
Piutang Salam                                                             Rp xxx
4.     Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a.       Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, dan jurnal atas bagian barang pesanann yang diterima:
Jurnal :
Persediaan Salam (sebesar jumlah yang diterima)                    Rp xxx
Piutang Salam                                                             Rp xxx
b.      Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Jurnal :
Aset lain-lain-Piutang                                                   Rp xxx
Piutang Salam                                                             Rp xxx
c.       Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam ,maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
.Kas                                                                              Rp xxx
Aset lainnya-Piutang pada penjual                             Rp xxx
Piutang Salam                                                             Rp xxx

d.      Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Jurnal :
Kas                                                                               Rp xxx
Utang Penjual                                                             Rp xxx
Piutang Salam                                                             Rp xxx
5.    Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Jurnal :
Kas                                                                                     Rp xxx
            Dana Kebajikan                                                                                  Rp xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena Force majeur.
6.    Penyajian[7]
a.       Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b.      Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat mememenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c.       Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

7.    Pengungkapan
a.       Besarnya modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
b.      Jenis dan kuantitas barang pesanan.
c.       Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.

I.     Akuntansi Untuk Penjual
1.      Pengakuan kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2.      Pengukuran kewajiban salam.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Kas                                                                                                 Rp xxx
            Utang Salam                                                                                       Rp xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal :
Aset non Kas (nilai wajar)                                                  Rp xxx
Utang Salam                                                                                       Rp xxx
3.      Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli[8].
Jurnal :
Utang Salam                                                                       Rp xxx
            Penjualan                                                                                             Rp xxx
4.       Jika Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan:
Aset Salam                                                                         Rp xxx
            Kas                                                                                                      Rp xxx
            Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Jurnal:
Utang Salam                                                                       Rp xxx
Kerugian Salam                                                                  Rp xxx
            Aset Salam                                                                                          Rp xxx
            Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Jurnal :
Utang Salam                                                                       Rp xxx
            Aset Salam                                                                                          Rp xxx
            Keuntungan Salam                                                                              Rp xxx
5.      Pada akhir periode pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

J.    Contoh Kasus
Seorang petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan sebesar Rp 5.000.000,00. Pembiayaan tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan bibit jenis IR36 yang bila telah digiling menjadi beras dijual dipasar dengan harga Rp 2.000/kg. Penghasilan yang didapat dari sawahnya biasanya berjumlah 4 ton beras per hektar. Ia akan mengantar beras ini setelah 3 bulan. Bagaimana cara perhitungannya?[9]

Jawab :
Jumlah pembiayaan yang diajukan oleh petani sebesar Rp 5.000.000,00. Sedangkan harga beras jenis IR36 di pasar Rp 2.000/kg. Karenanya bank bisa membeli dari petani sebanyak (Rp 5.000.000 : Rp 2.000/kg) = 2.500 ton. Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya. Setelah melalui negosiasi, bank menjualnya sebesar Rp 2.400/kg, sehingga total pendapatan dari penjualan tersebut adalah = 2.500 x Rp2.400 = Rp 6.000.000,00. Jadi, keuntungannya adalah Rp 6.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.

Jurnal yang dibuat oleh bank syari’ah[10] :


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa salam adalah transaksi dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari. Penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya karena dapat mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani dan mengembangkan sektor pertanian dan industri.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya. Selain itu, manfaat salam ialah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.














DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: PT.Grasindo.2005).
Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008).

Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah: Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009).
http://asiahwati2.blogspot.com/2013/05/akuntansi-transaksi-salam.html, Asiah Wati, Akuntansi Transaksi Salam, (10, Mei, 2013).
http://rizkanadhirahkahar.blogspot.com/2013/05/makalah-akuntansi-salam-bab-i.html, Rizka nadhirah kahar, Makalah Akuntansi Salam, (30, Mei, 2013).
http://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam.html, Az Zahr, Akuntansi Syari’ah, (26, maret, 2012).
http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html, Suwiba, Akuntansi Salam, (28, februari, 2012).






[1]http://rizkanadhirahkahar.blogspot.com/2013/05/makalah-akuntansi-salam-bab-i.html, Rizka nadhirah kahar, Makalah Akuntansi Salam, (30, Mei, 2013).

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 108
[3] Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008), hal. 184.
[4] http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html, Suwiba, Akuntansi Salam, (28, februari, 2012).
[5] Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah: Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hal
[6] Ibid, Muhammad Syafi’i Antonio, hal. 111
[7]http://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam.html, Az Zahr, Akuntansi Syari’ah, (26, maret, 2012).

[8] http://asiahwati2.blogspot.com/2013/05/akuntansi-transaksi-salam.html, Asiah Wati, Akuntansi Transaksi Salam, (10, Mei, 2013).

[9] Ibid, Muhammad Syafi’i Antonio, hal.112.
[10] Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: PT.Grasindo.2005).